kievskiy.org

Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik, Pilih Sesuai Kebutuhan Anda

Ilustrasi paspor Indonesia.
Ilustrasi paspor Indonesia. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

PIKIRAN RAKYAT - Meskipun berisi data yang sama, paspor biasa jelas berbeda dengan paspor elektronik. Perbedaan paling mencolok adalah tampilannya.

Selain itu, biaya pembuatan paspor biasa dan elektronik juga berbeda. Biaya membuat paspor elektronik lebih mahal dibandingkan paspor biasa.

Namun, fungsi keduanya tetap sama yakni tanda pengenal bagi mereka yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Berikut adalah perbedaan-perbedaan paspor biasa dan elektronik.

Paspor Elektronik (e-Paspor)

  • Keamanan lebih terjamin karena memiliki chip pada halaman depan.
  • Kelengkapan data lebih detail lewat penyimpanan biometrik wajah dan sidik jari dalam chip yang bisa dipindai. Kedua data biometrik sudah sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, sehingga lebih sulit untuk dipalsukan.
  • Pengguna dapat kemudahan akses dengan langsung melewati auto-gate di bandara, tanpa harus menuju pemeriksaan imigrasi. Hal ini juga mampu mengurai antrean karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang hanya berlangsung sekira 35–45 detik per penumpang
  • Pembuatan paspor elektronik adalah Rp650.000 untuk 48 halaman per permohonan
  • Sampul paspor akan dilengkapi dengan logo tanda paspor elektronik
  • Penyimpanan dengan perawatan khusus dianjurkan pada paspor elektronik, mengingat lokasi chip harus selalu dalam kondisi aman. Sejumlah saran juga disampaikan pada para pemegang paspor, seperti tidak boleh menyimpan di saku celana agar tidak tertekuk atau terlipat, tidak menjepit paspor dengan stapler, dan tidak menggeletakkan paspor dalam waktu yang lama di tempat berhawa panas.

Baca Juga: Cara Ubah Nama atau Alamat di Paspor, Ini Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

Paspor Biasa

  • Tidak disematkan chip pada halaman depan
  • Buku paspor hanya memuat data diri dari pemegang paspor
  • Pengguna paspor mendapatkan akses biasa dengan melewati gerbang imigrasi untuk pemeriksaan terlebih dahulu
  • Pengguna mendapat biaya lebih murah untuk pembuatan buku paspor, yakni Rp350.000 untuk 48 halaman per permohonan
  • Sampul paspor biasa non-elektronik tidak memuat logo khusus
  • Penyimpanan paspor hanya dilakukan dengan perawatan biasa.

Menyimak beberapa perbedaan di atas, pengguna paspor fisik dan paspor elektronik sebenarnya tidak begitu jauh. Apalagi, fungsinya masih sama untuk menjadi tanda pengenal saat bepergiaan ke luar negeri.

Bahkan, sejumlah keunggulan yang ditawarkan paspor elektronik juga datang bersamaan dengan risiko banyaknya kasus chip patah, sehingga pengguna tetap berisiko gagal memakai layanan autogate.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat