kievskiy.org

5 Penyebab Pembuatan Paspor Ditolak Imigrasi, Ketahui Supaya Bisa Menghindarinya

Ilustrasi paspor Indonesia.
Ilustrasi paspor Indonesia. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

PIKIRAN RAKYAT - Ada sejumlah alasan yang membuat pengajuan pembuatan paspor ditolak. Jika Anda mengalaminya, Anda wajib tahu penyebabnya agar bisa menghindarinya.

Penyebab ditolaknya permohonan pembuatan paspor bisa berbeda-beda pada setiap orang. Berikut adalah 5 alasan permohonan pembuatan paspor Anda ditolak.

1. Salah beri keterangan

Saat mengajukan pembuatan paspor, Anda akan melewati tahapan wawancara. Di tahap ini, pemberian keterangan harus dipastikan benar dan apa adanya disampaikan kepada petugas imigrasi. Anda juga perlu memastikan sudah membawa dokumen sesuai persyaratan. Jika tidak, pengajuan pembuatan paspor dapat ditolak oleh pihak imigrasi.

2. Paspor tidak diambil dalam satu bulan

Pengajuan permohonan pembuatan paspor bisa berujung ditolak jika pemohon tidak mengambil dokumen fisik selama satu bulan. Setelahnya, Anda harus mengajukan permohonan paspor kembali dari awal.

Baca Juga: Cara Ubah Nama atau Alamat di Paspor, Ini Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

3. Ada kesalahan atau rusak saat penerbitan

Pengajuan permohonan paspor juga bisa dibatalkan, jika dalam proses terjadi kesalahan atau rusak saat proses penerbitan. Hanya saja, Anda tidak perlu khawatir karena ini dipastikan menjadi tanggung jawab petugas imigrasi. Bahkan, pemohon tidak perlu membayar lagi untuk membuat paspor baru.

Baca Juga: Cara Ubah Data e-KTP, Lengkap dengan Dokumen yang Harus Disiapkan

4. Paspor ilegal

Paspor yang didapatkan secara ilegal dianggap tidak sah, seperti tindakan menggunakan paspor orang lain saat di bandara atau saat mengajukan pergantian paspor. Jika demikian, bukan hanya pengajuan paspor ditolak, tapi bisa dikenakan hukuman yang berlaku.

5. Pemilik paspor meninggal dunia saat penerbitan

Permohonan pembuatan paspor akan otomatis dibatalkan jika pemilik paspor meninggal dunia selama periode penerbitan. Hal ini sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pembatalan Paspor yang akan dimuat dalam berita acara pembatalan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat