PIKIRAN RAKYAT - Sepasang kekasih di Malang, Jawa Tengah menjual bayinya yang baru berusia dua hari melalui platform media sosial.
Orangtua bayi berinisial AG (21) dan MF (19) dikabarkan memasarkan anaknya saat ari-ari dari bayi tersebut belum lepas.
Dua sejoli itu ditetapkan sebagai tersangka bersama LA, warga Jawa Tengah yang mengantar bayi merah AG dan MF ke pembeli.
Informasi tersebut dibeberkan oleh Plt. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol. Danang Yudanto.
"Tersangka AG dan tersangka MF merupakan orang tua dari bayi perempuan yang dijual. Sementara tersangka LA adalah perantara," kata Plt. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat, 15 September 2023.
Bayi berjenis kelamin perempuan yang memiliki berat badan 2,25 kilogram itu kabarnya dibanderol dengan harga Rp18 juta.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan dari Plt. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, kasus ini terungkap berkat peran serta masyarakat.
Warga mendapati bila ada sebuah grup di media sosial Facebook yang bernama Adopsi Bayi Baru Lahir.