kievskiy.org

Janji Kampanye Pilpres 2019 Jokowi Sertifikatkan Kampung Tua Pulau Rempang, Kini Warga Malah Diusir Keluar

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Dok. BMI Setpres

PIKIRAN RAKYAT – Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City menimbulkan konflik agraria di Pulau Rempang, Batam bahkan hingga menimbulkan kerusuhan dan bentrok antara warga-polisi.

Ribuan warga yang mayoritas tinggal di Kampung Tua Pulau Rempang hendak dipindahkan ke Pulau Galang, Batam. Padahal, menurut penuturan sejumlah warga, mereka tinggal di tanah tersebut secara turun temurun bahkan sebelum Indonesia merdeka.

Di tengah ramai konflik agraria Pulau Rempang, rupanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah melontarkan janji manis untuk memberikan sertifikat kepada warga Kota Tua pulau rempang pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang lalu. Hal tersebut mencuat usai seorang pengguna twitter mengunggah video kampanye Jokowi di kawasan tersebut.

 "Jadi saya ingin sampaikan dua hal penting. Yang pertama mengenai sertifikasi pembuatan sertifikat untuk Kampung Tua. Siapa yang setuju Kampung Tua disertifikasi?" kata Jokowi saat melakukan orasi politik di Kompleks Stadion Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Sabtu, 6 April 2019.

Jokowi yang kala itu berstatus sebagai calon presiden yang diusung koalisi PDIP bahkan berjanji akan menyelesaikan sertifikasi tanah Kota Tua Pulau Rempang dalam tempo tiga bulan saja.

Kala itu, terdapat sebanyak 37 titik Kampung Tua di Batam yang status tanahnya masih tumpang tindih dan bahkan sengketa. Jokowi memberikan janji untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur sertifikasi tanah.

"Akan kami lakukan maksimal 3 bulan akan kami selesaikan. Tiga bulan Kampung Tua akan kami sertifikatkan," kata Jokowi saat itu.

Baca Juga: BP Batam Masih Lakukan Sosialisasi Rempang Eco City, Warga yang Setuju Relokasi Disebut Meningkat

Kota Tua Pulau Rempang

Pulau Rempang, yang selama beberapa hari terakhir menjadi pusat perhatian akibat demonstrasi dan bentrokan antara masyarakat setempat dan aparat, adalah sebuah lokasi yang memiliki konteks administratif yang cukup kompleks. Secara administratif, Pulau Rempang merupakan bagian dari Kota Batam, dan dibagi menjadi beberapa wilayah, termasuk areal tanah bekas hak guna usaha (HGU), kawasan hutan, dan Kampung Tua.

Pulau Rempang termasuk dalam rencana pengelolaan Otorita Batam, yang pada tahun 2007 mengganti namanya menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat