kievskiy.org

Pernyataan Lengkap Panglima TNI Soal Piting Warga Pulau Rempang

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tengah ramai disorot, karena videonya yang diklaim memerintahkan prajurit memiting warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Pernyataan itu disampaikan terkait dengan aksi demonstrasi yang dilakukan warga yang menolak penggusuran.

Dalam rekaman yang ramai beredar di media sosial itu, terdengar Panglima TNI seakan memerintahkan prajuritnya untuk memiting warga Pulau Rempang yang mengikuti aksi demonstrasi. Pernyataan itu disampaikan ketika Yudo Margono memberikan arahan kepada para prajuritnya.

Pernyataan tersebut sebelumnya ditayangkan di kanal Youtube Puspen TNI. Sayangnya, video tersebut saat ini sudah tidak bisa diakses oleh publik tapi masyarakat banyak yang sudah menyimpan dan berakhir menyebarkan potongannya ke media sosial.

Baca Juga: Polisi Buru Penyebar Hoaks Ustaz Abdul Somad Ditangkap Terkait Bentrokan di Pulau Rempang

Akan tetapi, benarkah Panglima TNI memerintahkan prajurit untuk memiting warga Pulau Rempang? Berikut pernyataan lengkap dari Yudo Margono yang potongannya viral di media sosial.

Kerusuhan di Pulau Rempang, Masuk Tindakan Anarkis

Pernyataan viral itu diawali oleh Yudo Margono yang menyoroti aksi demonstrasi di Pulau Rempang. Dia mengingatkan prajuritnya untuk menahan diri ketika terjadi bentrokan.

"Untuk demo, ya itu tadi memang saya perintahkan untuk menahan diri, tapi kalau saya melihat kemarin demonya seperti itu, itu sudah bukan demo lagi, itu udah anarkis," ucapnya.

"Istilahnya ya orang sudah diem, masih diambilkan batu terus (dipukulkan) 'dug' di depannya. Ini kan sudah kayak orang lagi kayak membunuh hewan, itu kayak orang bunuh hewan pakai batu gede, langsung dilemparkan kayak gitu," tuturnya.

"Kalau sudah seperti ini, sebenarnya anarkis gini, alat tameng dan sebagainya tadi, tapi karena di situ, supaya tadi, apalagi tadi yang demo bukan orang-orang, sebenarnya bukan tuntutan orang situ, justru malah orang luar yang datang. Nah ini berarti sudah masuk ke ranah pidana," ujar Yudo Margono menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat