kievskiy.org

Menteri Investasi Beberkan Nominal Ganti Rugi yang Bakal Diterima Masyarakat Pulau Rempang

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia kini menjabat Menteri Investasi.
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia kini menjabat Menteri Investasi. /Instagram/@bahlillahadalia /Instagram/@bahlillahadalia

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan rincian nominal ganti rugi yang akan diberikan warga Pulau Rempang yang direlokasi. Adapun ganti rugi yang diberikan disesuaikan dengan aset yang dimiliki warga.

Uang ganti rugi juga dihitung dari hak-hak yang sebelumnya ditetapkan. Hak yang diberikan adalah tanah seluas 500 meter persegi beserta alas hak, rumah tipe 45 seharga Rp120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp1,2 juta per jiwa, dan uang sewa rumah Rp1,2 juta.

Bahlil Lahadalia juga menyebutkan jika pemerintah akan tetap memberikan ganti rugi atas keramba, tanaman, hingga sampan milik warga. Harta benda milik warga Pulau Rempang itu akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya.

“Yang kali ini harus saya sampaikan adalah, bagi warga yang memang alas hak nya sudah ada dan bangunannya itu bagus, yang bukan tipe 45. Contoh, bangunannya bagus tapi ternyata rumahnya itu dihargai 350 juta, itu akan dilihat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), dan selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam,” ujar Bahlil Lahadalia.

Baca Juga: Demokrat Sebut Semua Parpol Keberatan pada Jokowi yang Pamer Data Intelijen Arah Tiap Partai

Menteri Investasi menyebutkan jika proyek akan tetap berjalan meski pemerintahan berganti. Pasalnya, hal itu sudah memiliki landasan hukum yang sudah kuat.

Untuk pembangunan relokasi tahap pertama, diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 6 hingga 7 bulan. Namun pembangunan di Pulau Rempang tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Contoh kayak sekarang di lokasi (tahap pertama) hanya 700 KK, gampang saya pikir itu. Saya ini kan mantan kontraktor, kalau cuma bangun 2.000 sampai 3.000 rumah itu enggak terlalu susah. Kalau kontraktor, begitu ada uangnya langsung bisa cepat dibangun,” kata Bahlil.

Menteri Investasi memperkirakan warga Rempang akan mendapatkan rumah relokasi dalam rentang waktu kurang lebih dua tahun. Sertifikat hak milik (SHM) akan langsung diberikan kepada warga yang mau direlokasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat