kievskiy.org

Hukuman Surya Darmadi Diringankan, Harus Kembalikan Uang Negara Rp2 Triliun dari yang Semula Rp42 Triliun

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Dia adalah terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit di Riau.

Hakim MA memutuskan Surya Darmadi hanya diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp2 triliun. Jumlah itu lebih kecil dari putusan sebelumnya yang membebankan Surya Darmadi mengembalikan uang negara senilai Rp42 triliun.

Akan tetapi, hakim agung MA memperberat hukuman penjara Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara. Tak hanya itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

"Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," kata hakim MA sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman MA, Selasa, 19 September 2023.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tereliminasi Jadi Pendamping Ganjar Pranowo, Hasto: PDIP Hormati Keputusan Golkar

Putusan tersebut disidangkan oleh Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto, hakim angggota Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Yohanes Priyana. Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis, 14 September 2023 dan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Surya Darmadi.

Majelis hakim menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan yang dipergunakan untuk perkebunan sawit.

Baca Juga: Jokowi Bela Prabowo Subianto Soal Isu Tampar Wakil Menteri

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi dan menjatuhkan hukuman Penjara 15 tahun, dan denda Rp 1 miliar dan subsider selama enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat