kievskiy.org

Vonis 15 Tahun untuk Surya Darmadi Koruptor Terbesar Indonesia, Pupusnya Tuntutan Seumur Hidup

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah di Indonesia divonis hukuman penjara 15 tahun dan uang denda pengganti senilai Rp42 triliun. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis bagi Bos Darmex Group tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah ketok palu, memutuskan hukuman pidana final bagi Surya Darmadi. Dilansir dari salinan putusan nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI, vonis tersebut kian dikuatkan.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Februari 2023 nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst,” ujar majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Mohammad Lutfi, dilihat Rabu, 14 Juni 2023.

Diketahui, Surya Darmadi didakwa atas kasus tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Provinsi Riau periode 2004 - 2022. Pada 23 Februari 2023 lalu, Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis untuknya yaitu hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Menciptakan Kesehatan Mental Itu Penting, Berikut yang Bisa Dilakukan

Surya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan primer ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bukan hanya terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana tersebut sebesar Rp2.238.274.248.234,00 (Rp2 triliun) dan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520,00 (Rp40 miliar)

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun," kata Fahzal.

Baca Juga: Partai Demokrat Bertemu PDIP, NasDem Kirim Sinyal Menyusul

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat