kievskiy.org

Syarat PPPK Guru 2023, Pahami Ketentuan Khusus untuk Peserta Penyandang Disabilitas

Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /ANTARA/Syifa Yulinnas

PIKIRAN RAKYAT - Profesi guru sudah tidak bisa lagi bergabung ke dalam jajaran Aparatur Sipil Negara lewat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melainkan melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terdapat sejumlah syarat yang menyertai, untuk para guru yang hendak menjadi bagian dari ASN. Berikut ini syarat dan ketentuan yang mengikat para calon PPPK di bidang tenaga pendidik:

Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 2023

Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPPK Guru tahun 2023.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Pendaftaran Dimulai Hari Ini

Berikut ini adalah persyaratan pendaftaran yang perlu diperhatikan:

- Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik.
Calon peserta harus mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

- Pelamar wajib mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar dalam pendaftaran.

- Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, pelamar diharuskan mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4 yang dimiliki.

Syarat PPPK Guru di Papua

Selain persyaratan umum di atas, terdapat juga pengecualian untuk pelamar di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 tahun 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat