PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Rabu, 20 September 2023. Dalam kasus ini Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan telah berstatus sebagai tersangka.
“Hari ini (20 September 2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” Kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.
“Sobandi (Pegawai Mahkamah Agung/Karo Humas Mahkamah Agung),” ucapnya menambahkan.
Akan tetapi, Ali belum mengungkapkan soal materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Sobandi. Namun, dia diduga mengetahui soal kasus dugaan suap yang menjerat Hasbi Hasan.
Sebelumnya, penyidik KPK sempat mendalami keterangan Windy Idol dan selebgram Riris Riska Diana yang juga istri dari Dadan Tri Yudianto. Keduanya diduga mengetahui soal penggunaan uang suap oleh Hasbi Hasan.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Tersangka HH (Hasbi Hasan) dan kawan-kawan dari pengurusan perkara di MA," kata Ali dalam keterangannya, Rabu, 16 Agustus 2023.
KPK Tahan Hasbi Hasan
KPK menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA. KPK menyebut Dadan berperan sebagai penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Hasbi Hasan.
Dadan diduga menerima uang sebanyak Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di MA. Dari jumlah uang itu, Dadan memberikan uang suap sebesar Rp3 miliar kepada Hasbi Hasan.