PIKIRAN RAKYAT - Aksi salah satu panti asuhan di Medan, Sumatra Utara, ramai dikritik karena aksinya menyuapi bayi berusia empat bulan makanan. Padahal, batas minimal pemberian Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) adalah enam bulan.
Tidak hanya itu, aksi tersebut dilakukannya pada pukul 1.00 WIB dan ditayangkan secara live di TikTok. Hal itu dilakukan, demi mendapatkan gift yang bisa diuangkan.
Berdasarkan informasi dari salah satu penonton, pelaku sering melakukan siaran langsung pada malam hari. Salah satunya adalah memberi makan bayi berusia empat bulan dengan makanan dan air putih.
Padahal, banyak penonton yang memintanya untuk berhenti, tetapi pesan itu diabadikan padahal komentarnya sudah dibaca.
"Pak stop," ucap salah satu penonton.
"Kasian Ya Allah," ujar penonton lain.
"Mana banyak (makanan yang diberikan), belum umurnya," tutur penonton lain di kolom komentar.
Sudah Banyak Dapat Gift
Tidak hanya itu, penonton lain mengungkapkan kesaksian bagaimana akun TikTok tersebut telah mendapatkan banyak hadiah selama live. Namun, uang yang mereka dapatkan ternyata tidak digunakan untuk membeli kebutuhan anak-anak di sana.