kievskiy.org

Dirut AdaKami Sebut Perusahaan Tak Akan Menagih Bunga ke Nasabah Jika Tenor Selesai

Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. /Pixabay/Bruno Pixabay/Bruno

PIKIRAN RAKYAT – Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Bernardino Moningka Vega menyebutkan pihaknya selsalu mematuhi aturan dan ketentuan OJK, termasuk soal bunga. Selama ini tingkat bunga dari perusahaan fintech p2p lending diatur Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).

Besaran bunga yang diatur dalam AFPI adalah 0,4 persen per hari, serta lebih jika ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. Untuk bunga pinjaman produktif ditetapkan sebesar antara 12 hingga 24 persen per tahun.

Adapun tenor para nasabah yang meminjam di AdaKami disesuaikan dengan nominal pinjamnya. Jika tenor selesai, pihak AdaKami tak akan menagih bunga kepada para nasabah.

“Sesuai syarat OJK ada range produk, kalau kami kan cash flow, rata-rata pinjaman ke masyarakat Rp1-2 juta dan tenornya 1-3 bulan, jadi gak lama. Jadi bung aitu, misalnya sekian, begitu tenor selesai, bunga selesai. Nggak nambah sampai setahun atau dua tahun,” ujar Bernardino.

Baca Juga: KPK: Irwan Mussry Diperiksa Soal Gratifikasi Eko Darmanto

Bernardino juga menjelaskan asuransi pinjaman di AdaKami yang cukup tinggi. Dia mengungkapkan jika biaya asuransi disesuaikan dengan produk yang diambil oleh nasabah.

“Tentunya tingkat biaya itu disesuaikan, tapi yang harus kita lakukan itu biaya asuransi. Dan kebanyakan di beberapa produk kami biaya asuransi yang merupakan biaya tertinggi,” kata Bernardino.

Asuransi tersebut juga disesuaikan dengan ketentuan POJK Nomor 10/POJK.05/2014 yang menyebut nasabah harus diasuransikan. Sedangkan biaya layanan AdaKami terdiri dari beberapa komponen mencakup technology fee, biaya asuransi, collection fee, dan beberapa komponen lain.

Tingkat komponen asuransi dan biaya lainnya disesuaikan porsinya tergantung dari produk pinjaman. Selain itu, nasabah juga tidak memiliki jaminan, sehingga perlu adanya asuransi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat