kievskiy.org

Anak DPRD Ambon Tersangka Aniaya hingga Tewas Ditahan di Rutan Kelas II, Pengadilan Kian Dekat

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/1709777 Pixabay/1709777

PIKIRAN RAKYAT - Pelimpahan tahap dua sudah terlaksana, dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan hingga meninggal dunia dengan tersangka AAST alias Abdi (25) yang merupakan anak ketua DPRD Kota Ambon.

Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut, setelah berkas pertama dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa, yaitu untuk menambahkan sejumlah keterangan saksi tambahan, seperti ahli autopsi dan ahli saraf.

"Hari ini sudah dilakukan pelimpahan berkas tahap dua berupa berkas dan tersangka serta barang bukti dari penyidik Satreskim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat, 22 September 2023.

Adapun Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ambon Hubertus Tanate selaku jaksa penuntut umumlah yang menerima pelimpahan berkas tahap dua tersebut. Setelah ini, penyidik Kejari Ambon akan menahan dan menitipkan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II A Ambon.

Baca Juga: Gerindra Soal Duet Prabowo dan Ganjar Pranowo: Enggak Mungkin Dua Capres di Satu Koalisi

"Penahanan ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ambon. Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2023," ucap Wahyudi.

AAST alias Abdi atas perbuatan pidana yang diduga dilakukan terhadap Rafli Rahman Sie (18), bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 354 ayat (2) KUHP.

Kronologi Kejadian

Anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta, Abdi Toisuta alias AT (25) terlibat penganiayaan yang menyebabkan tewas seorang remaja berinisial RRS (15). Beredar di media sosial, momen saat AT diteriaki warga setempat yang histeris lantaran korban terkulai pingsan di atas motornya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat