kievskiy.org

KPU Sebut Kampanye Pemilu Boleh Dilakukan di Kampus, Tapi Ada Syaratnya

Ilustrasi kampus
Ilustrasi kampus /PIXABAY/nikolayhg

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan jika kampanye pemilihan umum (pemilu) boleh dilakukan di kampus. Tapi ada ketentuan yang harus dipenuhi penyelenggara yang ingin melakukannya.

Kampanye di daerah kampung memang diperbolehkan. Tapi aktivitas hanya dilakukan pada Sabtu dan Minggu.

Ketentuan mengenai kampanye di kampus ini sudah dibahas dalam aturan baru yang dikeluarkan. Aturan tersebut yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan kampanye Pemilu 2024 di kampus hanya boleh pada hari Sabtu dan Minggu. Alasannya adalah agar kegiatan pembelajaran tidak terganggu.

Baca Juga: Kaesang Jadi Ketum PSI, Petinggi Gerindra: Siapa Tahu secara Konkret Bisa Dukung Pak Prabowo

Adapun penggunaan kata hari Sabtu dan Minggu itu dilakukan untuk menghindari penggunaan kata hari libur. Pasalnya, definisi hari libur bisa mencakup arti yang lebih luas.

Hari libur bisa diartikan sebagai hari yang mencakup libur nasional dan keagamaan.
"Sehingga kami melihat tidak tepat membuka ruang itu," ujar August Mellaz dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi KPU pada Selasa 26 September 2023.

Mellaz menyatakan dalam draf PKPU, turut diatur jika kampanye hanya boleh dilaksanakan di tempat pendidikan berupa perguruan tinggi.

Ajang promosi diri dan gagasan itu tidak boleh digelar di sekolah mulai dari TK hingga SMA, karena siswa belum masuk usia memilih.

Baca Juga: Head to Head dan Statistik Juventus vs Lecce di Liga Italia Serie A 2023-2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat