kievskiy.org

Muncikari Prostitusi Anak Paksa Korban Pakai Seragam Sekolah demi Puaskan Fantasi Klien

Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Muncikari berinisial FEA (24) tersangka kasus tindak pidana penjualan orang dan prostitusi anak di bawah umur, memaksa para korbannya untuk berkostum seragam sekolah demi memenuhi kepuasan para pria hidung belang.

FEA menawarkan para korban via media sosial Twitter. Jika ada permintaan khusus, mulai dari harga hingga permintaan pelanggan yang ingin pelayannya memakai kostum khusus, transaksi beralih ke aplikasi Line dan Telegram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, FEA akan membagikan profil singkat korban kepada pelanggannya.

Baca Juga: Lolly Ditahan Polisi Inggris, Nikita Mirzani Ogah Bantu: Gak Apa-Apa Dibilang Ibu Jahat

Baca Juga: BNPB: Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Harus Tetap Waspada Potensi Kekeringan

"Mulai data anak korban yang akan dieksploitasi secara seksual. Kemudian foto juga di-share termasuk tarif. Bahkan ada beberapa klien juga meminta korban anak ini untuk menggunakan pakaian anak sekolah," katanya kepada wartawan pada Rabu, 27 September 2023.

Hingga saat ini, kata Ade, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus jaringan pemasok anak-anak ke FEA. Total korban saat ini sudah ada 21 orang dan diperkirakan akan bertambah.

"Masih kami dalami keterlibatan tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini. Karena kita temukan dari hasil penyelidikan awal, ada 21 anak korban diduga dipekerjakan oleh FEA ini," tutur Kombes Ade.

Baca Juga: Kenali 5 Kesalahan Pengasuhan pada Anak Remaja, Begini Solusi untuk Mengatasinya

Sebelumnya, selain menangkap FEA, polisi juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi. Kedua anak tersebut berinisial SM (14) dan DO (15).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat