kievskiy.org

Jika Ada Konflik Kepentingan, Kini ASN Bisa Mutasi Meski Masa Jabatannya Kurang dari 2 Tahun

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). /ANTARA/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus pejabat pimpinan tinggi (PPT), kini berkesempatan mengikuti rotasi/mutasi meski masa jabatannya masih kurang dari dua tahun.

Kebijakan ini ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, lantaran kerap menerima keluhan fleksibilitas pola karier ASN.

"Banyak kepala daerah mengeluhkan karena mereka tidak bisa leluasa melakukan penataan untuk peningkatan kinerja," ujar Anas di Jakarta.

Untuk itu, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.

Baca Juga: Warga Bersorak Lihat Perundung Siswa SMP Cilacap Diringkus Polisi: Jagoan nih!

Melalui surat tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi dengan masa kerja kurang dari dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Pertimbangan yang dimaksud antara lain kinerja pegawai (hasil dan perilaku kerja) dan/atau kinerja unit kerja, strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi, kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan, serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.

"Rotasi/mutasi juga dapat dilakukan jika terdapat unsur benturan/konflik kepentingan (conflict of interest) dalam jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah," kata Anas.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PPK dilarang mengganti PPT selama dua tahun terhitung sejak pelantikan, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat