kievskiy.org

Matinya Online Shopping di Medsos, Puan Maharani: Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional

Ilustrasi belanja online
Ilustrasi belanja online /Dok. Kredivo Dok. Kredivo

PIKIRAN RAKYAT - Kini berjualan online di media sosial (medsos) merupakan kegiatan ekonomi yang dilarang di Indonesia. Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan pihaknya ingin agar pasar digital dan konvensional dapat berjalan seimbang.

Aturan baru mengenai praktik "social commerce" seperti TikTok Shop tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yaitu hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha. Di mana media sosial kini dilarang digunakan untuk berjualan.

“DPR RI berharap aturan baru yang dikeluarkan terkait usaha di media sosial dapat menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan konvensional,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 27 September 2023.

Sebelumnya, pemerintah resmi merilis Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebagai respons atas fenomena ekonomi baru, yaitu kondisi pasar-pasar konvensional yang 'sekarat' sepi pelanggan, buntut semakin ramainya pasa digital.

Baca Juga: PPP Segera Temui Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Calon Hakim MK

Hal ini lumrah, mengingat penawaran harga di "social commerce" alias pasar digital terlampau sangat murah jika dibandingkan dengan harga konvensional. Menurut Puan, tujuan pemberlakukan aturan ini adalah demi terciptanya "fair trade" alias perdagangan yang adil.

"Dengan regulasi yang cermat dan tepat, maka pemerintah harus memastikan perkembangan ekonomi di Indonesia tetap adil dan berkelanjutan," katanya.

Dipertegas dalam aturan baru, platform medsos seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan Twitter tidak boleh sama sekali digunakan untuk berjualan. Pedagang online hanya boleh memakai medsos sebagai tempat promosi, bukan transaksi.

Pemerintah, dengan adanya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengupayakan pengaturan lebih tegas untuk usaha di lini digital. Supaya, imbasnya tidak sampai 'membunuh' pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dalam negeri yang masih menjajakan dagangannya melalui cara konvensional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat