kievskiy.org

Zulkifli Hasan Ancam Blokir Media Sosial yang Langgar Permendag 31 Tahun 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) berdialog dengan salah satu pedagang dalam kunjungannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Dalam kunjungannya tersebut Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang dan berdialog seputar sepinya pembeli di pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) berdialog dengan salah satu pedagang dalam kunjungannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Dalam kunjungannya tersebut Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang dan berdialog seputar sepinya pembeli di pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop. /ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, dan pembinaan. Aturan itu dikeluarkan sebagai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang diundangkan pada 26 September 2023. Dalam aturan ini, platform social commerce dilarang berjualan dan melayani transaksi di Indonesia.

Media sosial dan platform e-commerce yang digunakan sebagai wadah untuk berjualan tidak boleh digabungkan. Media sosial hanya bisa untuk promosi, sementara bila ada medsos yang ingin berjualan harus membuat aplikasi terpisah.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengingatkan agar semua pihak menaati aturan Permendag 31 Tahun 2023 tersebut. Ia mengatakan, media sosial yang melanggar terancam diblokir. Pemblokiran ini apabila masih ditemukan pelanggaran setelah peringatan kedua.

"Kita kirimkan surat bahwa ini sudah ada Permendag, melanggar. Kita peringatkan ke Kemkominfo, kita surati untuk berikan peringatan, masih (dilakukan) (kirim) peringatan kedua, masih lagi, kita blokir, kira kira begitu," ujarnya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 September 2023.

Baca Juga: Menteri Investasi Geram TikTok Diduga Kerahkan Buzzer untuk Tolak Permendag 31 Tahun 2023

Ia sudah meminta Sekjen Kemendag mengirim surat kepada semua pihak di bidang usaha Social Commerce. Sosialisasi supaya pihak-pihak terkait taat terhadap aturan tersebut.

Menurut Zulhas, Amerika Serikat mengetatkan aturan terkait social commerce. Beberapa negara-negara seperti Australia, India, Uni Eropa dikatakannya melarang social commerce.

Ia mengatakan media sosial tidak dilarang untuk sekaligus menjadi platform jualan. Namun media sosial itu harus memiliki izin terlebih dahulu. Harus ada pemisahan entitas di dalamnya.

Baca Juga: Cak Imin Suruh Pemerintah Lakukan 3 Hal Sebelum Tutup TikTok Shop: Sebagai Wakil Ketua DPR

"Ya, jadi media sosial boleh, engga ada masalah. Yang tidak boleh social commersnya dia harus bikin sendiri. Bukan engga boleh, boleh tapi ngurus izin," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat