kievskiy.org

Soal Permendag 31 Tahun 2023, Mendag Zulhas Sebut Pihak yang Melanggar Akan Dijatuhi Sanksi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah) berdialog dengan salah satu warga dalam kunjungannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Dalam kunjungannya tersebut Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang dan berdialog seputar sepinya pembeli di pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah) berdialog dengan salah satu warga dalam kunjungannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Dalam kunjungannya tersebut Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang dan berdialog seputar sepinya pembeli di pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU /Antara/ADITYA PRADANA PUTRA

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perdagangan telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang membahas soal kegiatan jual-beli di platform social commerce. Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Permendag itu ditujukan agar ekosistem e-commerce bisa berjalan sehat. 

Ia pun sempat menyinggung soal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal itu disampaikannya saat melakukan konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta pada Rabu, 27 September 2023. 

“Permendag ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis,” katanya, sebagaimana dikutip dari situs Kemendag pada Jumat, 29 September 2023. 

“Permendag ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen,” ujarnya melanjutkan. 

Baca Juga: Mendag Zulhas Sebut Pemerintah Hadir dan Berpihak pada UMKM: Jangan Sampai Kita Tidak Membela

Dalam Permendag, ada sejumlah aturan yang dibahas. Salah satunya soal pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE, mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce. Kemudian, persyaratan melakukan kegiatan usaha, perizinan, dan iklan elektronik. 

Berdasarkan Permendag, social commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa,” ucapnya. 

Soal Barang Impor yang Dijual ke Indonesia

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 juga membahas soal barang impor yang dijual melalui platform e-commerce. Terkait dengan harga, barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce wajib memiliki harga minimum sebesar USD 100 per unit. 

Baca Juga: Mendag Zulhas Sidak ke Pasar Tanah Abang, Pedagang Mengeluh Kalah Saing dengan Live Shopping

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat