kievskiy.org

Sejoli Aborsi Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah dan Kuburkan Janin di Hotel, Berakhir Diringkus Polisi

Temuan janin yang dikuburkan sepasang kekasih di Bontang.
Temuan janin yang dikuburkan sepasang kekasih di Bontang. /Polres Berau

PIKIRAN RAKYAT - Sepasang kekasih diamankan Polisi karena terbukti melakukan aborsi di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang pada Jumat 29 September 2023 sekira pukul 18.00 WITA.

Kasus aborsi itu terungkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan pencabulan terhadap anak. Kasus pencabulan itu terjadi di Hotel Musyafir, Jalan Sutan Syahrir, Kota Bontang, pada Kamis 14 September 2023.

Berdasarkan pengembangan tim di lapangan, Polisi pun berhasil mengungkapkan fakta bahwa tersangka berinisial SR (23) juga terlibat dalam tindak pidana aborsi. Aborsi dilakukan terhadap janin yang berasal dari hubungan di luar nikah bersama sang kekasih.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Bakal Temui Megawati Usai Pulang dari Bali 

Setelah melakukan aborsi, pasangan kekasih itu kemudian menguburkan janinnya di Hotel Musyafir. Setelah perbuatannya diketahui aparat, mereka pun langsung diringkus.

"Penangkapan terhadap kedua tersangka, SR (23) dan MK (21), dilakukan di City Mall Bontang Jalan Jendral Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang," tutur Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Sabtu 30 September 2023.

Dalam proses penyidikan, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu lembar selimut warna ungu, dua lembar baju kaos warna hitam, dan satu buah kantong plastik warna hitam.

Yusuf Sutejo menuturkan, selanjutnya tim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait penguburan jenazah janin. Hasil dari olah TKP itu kemudian digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan.

Setelah itu, dilakukan visum terhadap jenazah janin dan tersangka untuk mendapatkan bukti lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat