kievskiy.org

Eks Kepala Desa Buton Utara Jadi Pengendar dan Pemakain Sabu-Sabu

Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba atau Sat Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang mantan kepala desa di Kabupaten Buton Utara (Butur) karena diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan terhadap dua orang yang merupakan warga Kabupaten Butur berinisial AZ (37) dan BB (51), yang merupakan mantan kepala desa di Kabupaten Butur.

Keduanya ditangkap di sebuah indekos di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Jumat, 22 September 2023, lalu sekitar pukul 03.00 WITA.

Baca Juga: Bey Machmudin Pastikan Pembangunan LRT Kota Bandung Tak Pakai ABPD Jawa Barat

Baca Juga: Persiapan Piala Dunia FIFA U-17 2023 Masih Berjalan On Progress

"Dua pelaku diduga sebagai pengedar sabu-sabu berinisial AZ dan BB," kata Bahri.

Ia membeberkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

"Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan di TKP," ucapnya.

Baca Juga: Gestur Ferdian Paleka Usai Dituntut Setahun Penjara dalam Kasus Promosi Judi Online

Bahri menyebutkan bahwa setelah mendapatkan informasi yang akurat, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang pelaku serta dilanjutkan dengan penggeledahan di TKP yang disaksikan dengan warga setempat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat