kievskiy.org

Gegara Sepucuk Surat, Polisi Amankan Seorang Ayah yang Cabuli Anaknya dari Tahun 2013

ILUSTRASI pelecehan seksual, pemerkosaan.*
ILUSTRASI pelecehan seksual, pemerkosaan.* /ANTARA /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria yang berinisial IT (49) ditangkap Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis 3 September 2020.

Pria tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya sejak 7 tahun lalu.

Peristiwa ini terungkap setelah didapatkannya selembar surat yang berisi tulisan bahwa korban sering disetubuhi pelaku yang tak lain merupakan ayah tiri korban.

Baca Juga: Malaysia Tutup Semua Pintu Masuk bagi 23 Warga Negara Termasuk Indonesia, Berlaku Mulai 7 September

Pertama kali pelaku melakukan hal bejad kepada anaknya pada tahun 2013, di sebuah rumah milik korban di Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Pada saat itu, diketahui korban masih berusia 7 tahun, sebagaimana diberitakan Portalsulut.com dalam artikel, "Berawal dari Sepucuk Surat, Kasus Pemerkosaan Sejak 2013 Terungkap".

Pelaku terus menerus melakukan pelecehan terhadap korban hingga tahun 2020.

Baca Juga: Persib vs Persikabo: Wander Luiz Ungkap Soal Duetnya Bersama Castillion dan Singgung Karakter

Akibat dengan kejadian yang ada, Keluarga korban melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisan Terpadau (SPKT) Polsek Urban Kotamobagu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat