PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria yang berinisial IT (49) ditangkap Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis 3 September 2020.
Pria tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya sejak 7 tahun lalu.
Peristiwa ini terungkap setelah didapatkannya selembar surat yang berisi tulisan bahwa korban sering disetubuhi pelaku yang tak lain merupakan ayah tiri korban.
Baca Juga: Malaysia Tutup Semua Pintu Masuk bagi 23 Warga Negara Termasuk Indonesia, Berlaku Mulai 7 September
Pertama kali pelaku melakukan hal bejad kepada anaknya pada tahun 2013, di sebuah rumah milik korban di Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Pada saat itu, diketahui korban masih berusia 7 tahun, sebagaimana diberitakan Portalsulut.com dalam artikel, "Berawal dari Sepucuk Surat, Kasus Pemerkosaan Sejak 2013 Terungkap".
Pelaku terus menerus melakukan pelecehan terhadap korban hingga tahun 2020.
Baca Juga: Persib vs Persikabo: Wander Luiz Ungkap Soal Duetnya Bersama Castillion dan Singgung Karakter
Akibat dengan kejadian yang ada, Keluarga korban melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisan Terpadau (SPKT) Polsek Urban Kotamobagu.