kievskiy.org

KPK Tahan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Diduga Korupsi Mencapai Rp8,6 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi terkait kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan pertama pada tersangka MLI (Muhammad Lutfi) selama 20 hari, mulai 5 Oktober 2023 sampai dengan 24 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 5 Oktober 2023.

Firli mengungkapkan pada 2019 Lutfi bersama seorang keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan digarap Pemkot Bima. Di tahap awal pengondisiannya, Lutfi meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

“Pembahasan lanjutannya yakni MLI (Muhammad Lutfi) memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan wali kota Bima,” tutur Firli.

Baca Juga: Hasil Autopsi Pacar Anak Pejabat yang Mati Tak Wajar di Surabaya: Ada Luka Lecet di Sejumlah Bagian Tubuh

Lebih lanjut Firli menyebutkan nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 mencapai puluhan miliar rupiah. Selain itu, Lutfi secara sepihak menentukan para kontraktor yang siap untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek.

uhammad Lutfi terima kucuran dana hingga Rp8,6 M

Dikatakan Firli, proses lelang tetap berjalan tetapi hanya sebagai formalitas dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.

“Atas pengondisian tersebut, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 miliar,” ucap Firli.

Firli mengungkapkan proyek-proyek yang telah dikondisikan Lutfi yakni proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri, pengadaan listrik, dan PJU perumahan Oi'Foo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat