kievskiy.org

Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terkait Penanganan Perkara Kementan, Polisi Beberkan Proses Penyelidikan

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkapkan rangkaian proses penyelidikan terkait laporan dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Perlu kami sampaikan di sini terkait dengan time line upaya penanganan dumas (pengaduan masyarakat) yang diterima oleh Tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, dikutip Jumat, 6 Oktober 2023.

Ade menuturkan Tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 menerima laporan masyarakat soal adanya dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Akan tetapi, dia tidak dapat menyebutkan pihak yang membuat laporan tersebut.

“Pada tanggal 12 Agustus 2023 tim penyelidik ditreskrimsus PMJ telah menerima dumas atau pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberbatasan Korupsi RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI tahun 2021,” tutur Ade.

Baca Juga: Palembang Darurat Kabut Asap, Laga Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam Dipindah ke Stadion GBK

“Adapun tindak lanjut dari dumas yang diterima selanjutnya kemudian dilakukan upaya-upaya atau serangkaian-serangkaian langkah-langkah untuk menelaah atau memverifikasi dumas atau pengaduan masyaraakt dimaskud,” ucapnya menambahkan.

Kemudian, kata Ade, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat tersebut.

Setelahnya, lanjut Ade, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Dia menjelaskan penyelidikan adalah proses untuk menyelidiki apakah ada peristiwa pidana dalam laporan tersebut.

“Tim penyelidik Subdit Tipikor Dirreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud,” ujar Ade.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat