PIKIRAN RAKYAT - Seorang suami berinisial B (17) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran terhadap istrinya ANH (16) di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara pada Kamis, 5 Oktober 2023. Pelaku membakar hidup-hidup korban diduga karena alasan cemburu.
Kronologi awalnya yakni pada saat itu B dengan korban sudah pisah ranjang selama sepakan. Korban pergi dari rumah dan tinggal di rumah temannya yang berinisial E.
Kamis itu, B menemui korban dan sempat adu mulut di belakang rumah E. Setelah cekcok, ANH pun masuk ke dalam rumah.
Baca Juga: Miroslav Klose: Pemain Bola Sekarang Hanya Pikirkan Sponsor, Mobil, dan Sepatu Baru
Baca Juga: Desak Malaysia Bertanggung Jawab atas Kebakaran di Kalimantan, Walhi Beri 2 Opsi Hukum
Korban pun kemudian tiduran di ruang depan rumah bersama kerabat keluarganya, berinisial K (18). Sementara B masih menunggu di belakang rumah E.
Secara tiba-tiba, B meminta anak E untuk membeli sebotol bensin eceran di sebelah rumah tersebut. Sebagian bensin diisi B ke tangki motornya.
Sembari membawa rokok yang telah dibakar, sisa bensin itu kemudian disiramkan ke badan korban. Setelah itu, B melemparkan rokok tersebut ke arah istrinya yang sudah diguyur bensin.
Baca Juga: Beras Mahal, Moeldoko Ajak Masyarakat Beralih Makan Sagu
Setelah melakukan aksinya, B kemudian kabur dari pintu belakang rumah saksi.