PIKIRAN RAKYAT - Kasus pembunuhan terhadap seorang janda muda asal Sukabumi Dini Sera Afrianti (DSA) oleh Gregorius Ronald Tannur (GRT) di Surabaya terus berjalan. Dalam kasus ini, polisi didorong untuk mengenakan Pasal 338 terhadap GRT.
Hal itu diungkapkan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel. Setelah menganalisis rangkaian kekerasan yang dilakukan GRT terhadap DSA, dia mengatakan kronologinya bereskalasi.
"Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP," katanya pada Sabtu, 7 Oktober 2023, dikutip dari Antara.
Baca Juga: 5 Penyakit yang Bisa Muncul Akibat Pakai Sisir Kotor, Sadari Sebelum Terlambat
Reza memaparkan, dari urutan kronologis tersebut, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi. Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala).
"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," katanya memaparkan.
Menurut dia, eskalasi kekerasan sedemikian rupa, ditambah lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya, yang mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai baginya untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya.
Baca Juga: Persib Bandung Menang Lagi, Umuh Muchtar Janji Berikan Bonus Luar Biasa ke Pemain
Namun, lanjut dia, alih-alih menghentikan tindakannya, dalam kondisi kesadaran tersebut GRT justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran. Reza menilai hal itu menjadi penanda bahwa GRT sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan atau bahkan menghentikan serangan.