kievskiy.org

Syahrul Yasin Limpo Tak Terima Jadi Tersangka, Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan

Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan untuk menggugat KPK, usai tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan untuk menggugat KPK, usai tak terima ditetapkan sebagai tersangka. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, SYL mengupayakan perlawanan terhadap lembaga antirasuah.

Perlawanan dari sisi Syahrul Yasin Limpo diwujudkan melalui gugatan praperadilan melawan KPK, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan informasi tersebut.

Djuyamto membeberkan, gugatan telah teregister dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL di PN Jaksel. Kasus yang menyeret kader Partai Nasdem itu kini masih didalami oleh KPK.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Djuyamto terkait klasifikasi gugatan, dalam keterangannya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan: Terima Kasih Presiden Jokowi, Sudah Memberikan Tim Dokter untuk Merawat Saya

Djuyamto melanjutkan, perkara praperadilan akan ditangani hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Alimin Ribut Sujono. “Sidang pertama digelar Senin, 30 Oktober 2023,” kata dia.

Langkah pembelaan diri ini sudah ditegaskan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebelumnya, tepatnya ketika ia hendak berpamitan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Minggu malam, 8 Oktober 2023.

SYL menegaskan, dirinya hendak berjuang membela diri dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam pertemuan dengan Jokowi selama kurang lebih satu jam, Syahrul salah satunya membahas perihal itu.

Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa dia akan tetap menghormati prosedur hukum di Indonesia. Meski begitu, dirinya juga akan mengupayakan langkah-langkah pembelaan sebagaimana hak tersangka menurut peraturan perundangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat