kievskiy.org

Kejagung Dalami Keterkaitan BPK dengan Sadikin Rusli dan Irwan Hermawan dalam Kasus BTS Kominfo

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. /Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung akan memeriksa pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengklarifikasi keterangan yang disampaikan terdakwa Irwan Hermawan (IH) dalam persidangan kasus BTS Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan pihak BPK juga bertujuan untuk mengklarifikasi hasil pemeriksaan tersangka Sadikin Rusli yang ditangkap pada Sabtu lalu. Terlebih, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menyebut pernah menyerahkan uang Rp40 miliar kepada seorang perwakilan dari BPK bernama Sadikin.

Ketut menegaskan bahwa Sadikin bukan pihak BPK, seperti yang sempat disebutkan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama saat menyerahkan uang Rp40 miliar.

"Dia bukan orang BPK, dia itu pihak swasta. Kalau dia ada keterkaitannya dengan BPK, tentu akan kami dalami dan kembangkan ketika memang betul ditemukan alat bukti ini," katanya dalam keterangan pers pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: IPW Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Tinggal Tunggu Waktu

Jika ditemukan bukti keterkaitan, penyidik akan mengembangkan perkara tersebut dengan melakukan pendalaman.

"Kalau memang ada bukti, kami kembangkan perkaranya. Yang jelas nanti kami panggil semua, orang yang tersebut bakal kami panggil semua," ujar Ketut.

Kejagung Tetapkan 14 Tersangka

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur BTS Kominfo.

Ketut mengatakan, enam orang yang sudah masuk tahap persidangan antara lain Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat