kievskiy.org

KPU Sebut Kepala Daerah yang Ingin Maju sebagai Capres-Cawapres Harus Izin ke Presiden Dulu

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

PIKIRAN RAKYAT -  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yakni menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Keputusan itu disampaikan dalam sidang yang digelar pada Senin, 16 Oktober 2023, kemarin. 

Terkait syarat capres-cawapres, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik sempat mengatakan bahwa para kepala daerah yang ingin mendaftar sebagai pasangan capres dan cawapres pun harus meminta izin ke Presiden terlebih dahulu, sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawpares, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 17 Oktober 2023. 

Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu diketahui berbunyi sebagai berikut ini;

Baca Juga: Jokowi Soal Gibran Rakabuming Maju Jadi Cawapres: Tanya Saja ke Parpol, Saya Tidak Mencampuri

"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.” kata keterangan dalam pasal tersebut.

Nantinya, para kepala daerah yang meminta izin untuk maju pada Pilpres itu pun harus menyertakan surat tersebut ke dalam dokumen persyaratan capres dan cawapres. Surat tersebut harus diberikan kepada KPU saat pendaftaran, sesuai dengan Pasal 171 ayat 4. 

"Surat permintaan izin Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden," ujar pasal tersebut. 

Putusan MK

Permohonan yang dikabulkan MK adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh perseorangan bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Warga negara Indonesia (WNI) dari Surakarta itu memohon agar syarat usia paling rendah untuk pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Jokowi Tak Mau Berpendapat Soal Putusan MK: Nanti Bisa Salah Dimengerti, Seolah Saya Campuri Yudikatif

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat