kievskiy.org

Jokowi Soal Gibran Rakabuming Maju Jadi Cawapres: Tanya Saja ke Parpol, Saya Tidak Mencampuri

Presiden Jokowi bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Jokowi bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Rachman

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pertanyaan mengenai putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Jokowi pun menjawab hal itu dengan menyatakan bahwa persoalan mengenai pasangan capres dan cawapres berada di ranah partai politik. 

Oleh karenanya, ia meminta persoalan tersebut langsung ditanyakan kepada partai politik. 

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Setkab pada Selasa, 17 Oktober 2023. 

Orang nomor satu di Indonesia itu pun menyatakan dirinya tak ikut terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) dan cawapres. 

Baca Juga: Reaksi Megawati Usai Putusan MK Buka Peluang Gibran Rakabuming Maju Jadi Cawapres: Santai-santai Saja

“Saya tegaskan, saya tidak mencampuri penentuan urusan capres atau cawapres,” ujarnya.

Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Pernyataan Jokowi itu tak lepas kaitannya dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia capres dan cawapres. Permohonan yang dikabulkan tersebut adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh perseorangan bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah itu memohon agar syarat usia paling rendah untuk pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga: Jokowi Tak Mau Berpendapat Soal Putusan MK: Nanti Bisa Salah Dimengerti, Seolah Saya Campuri Yudikatif

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat