kievskiy.org

Bambang Pacul Sudah Bocorkan Keputusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Sejak Akhir September 2023

Ketua Bappilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Ketua Bappilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 35 tahun, namun mengabulkan gugatan yang meminta syarat pendaftaran capres-cawapres diubah menjadi minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Keputusan MK tersebut dinilai menguntungkan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Masyarakat menilai keputusan MK adalah prank terbesar menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Gibran Rakabuming Raka pun jadi sorotan karena mendapat kemudahan untuk maju ke tahap yang lebih tinggi.

Keputusan MK tersebut sudah diketahui sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI, sebelum diumumkan pada Senin, 16 Oktober 2023. Bahkan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul sudah sempat membocorkan keputusan MK soal Undang-Undang Pemilu.

Bambang Pacul mengungkapkan soal perubahan Undang-Undang Pemilu itu dalam diskusi politik di pada 29 September 2023. Dalam diskusi tersebut, Bambang mengungkapkan gugatan soal usia capres-cawapres 35 tahun memang ditolak, namun ada gugatan lain yang tetap menguntungkan Gibran.

Baca Juga: Selain Nge-Fans pada Gibran, Ini Alasan Lain Almas Tsaqibbirru Re A Ajukan Gugatan Usia Capres-Cawapres ke MK

“Dari 40 tahun terus turun, sekarang tuntutannya sudah berubah, itu sudah ditolak,” ujar Bambang Pacul, dikutip dari Instagram @komandanpatjul, 17 Oktober 2023.

Bambang menilai bahwa keputusan tersebut sudah diketahui banyak orang. Bahkan seluruh anggota DPR sudah mengetahuinya.

“Supaya kalian paham, ini bukan off the record, ini Ketua Komisi III udah tahu itu. Jadi skornya 6 menolak, dua setuju, 1 walk out,” kata Bambang Pacul.

Pada diskusi tersebut, Bambang menyebut jika Undang-Undang Pemilu yang baru akan diputuskan MK sebelum tanggal 19 Oktober 2023. Sehingga Gibran memiliki kesempatan besar menjadi cawapres Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat