PIKIRAN RAKYAT - Seorang mahasiswa semester delapan dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru Re A memenangkan gugatan terhadap undang-undang yang mengatur batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Almas mengungkapkan bahwa alasannya mengajukan gugatan ke MK adalah demi mengaplikasikan ilmu yang telah ia pelajari selama di perkuliahan.
"Untuk ngetes ilmu saya di perkuliahan," ujar mahasiswa tersebut di Solo, Jawa Tengah, pada hari Senin 16 Oktober 2023.
Almas menegaskan bahwa gugatannya bersifat mandiri dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Baca Juga: Kondisi Terkini Luhut Pandjaitan Usai Berobat di Singapura, Jubir: Membaik, Tahap Pemulihan
Dia menyatakan prihatin dengan situasi saat ini, di mana banyak generasi muda berpotensi menjadi calon pemimpin, tetapi terkendala oleh batasan usia yang ada.
Dia merasa terinspirasi untuk mengajukan gugatan setelah melihat prestasi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang telah memberikan dampak positif pada masyarakat selama memimpin Solo.
Namun, Almas menegaskan bahwa gugatannya tidak hanya berlaku untuk Gibran, melainkan untuk siapa pun yang memiliki potensi dan pengalaman sebagai kepala daerah di bawah usia 40 tahun.
Baca Juga: 5 Fakta Almas Tsaqibbirru Re A, Mahasiswa Pengagum Gibran yang Menang Gugatan Usia Capres-Cawapres