PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) memicu sorotan publik setelah mengabulkan permohonan gugatan Almas Tsaqibbirru Re A terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Keputusan ini, yang diambil dalam sidang di Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023), mengubah dinamika politik nasional, terutama bagi Gibran Rakabuming Raka yang kini memiliki peluang besar untuk mencalonkan diri sebagai cawapres pada tahun 2024.
Berikut adalah beberapa fakta menarik seputar Almas Tsaqibbirru Re A yang perlu Anda ketahui:
Baca Juga: 3 Pakar Bicara Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
1. Latar Belakang Keluarga:
Almas Tsaqibbirru Re A adalah anak dari Boyamin Saiman, seorang Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia. Keluarganya memiliki latar belakang aktivis yang peduli terhadap isu-isu sosial dan politik di Indonesia.
2. Mahasiswa Berprestasi:
Almas adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) yang tergabung dalam program studi ilmu hukum sejak tahun 2019. Dengan dedikasinya dalam studi, ia telah menyelesaikan perkuliahan dan dijadwalkan untuk meraih gelar sarjana pada tanggal 28 Oktober mendatang.
3. Pengagum Gibran Rakabuming Raka:
Almas merupakan pendukung setia Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Keterlibatannya dalam kegiatan politik dan pengagumannya terhadap Gibran menggambarkan minatnya dalam dinamika politik lokal.
4. Gugatan ke MK:
Almas Tsaqibbirru Re A pertama kali mengajukan gugatan terkait pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bersama dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Arif Saudi Utomo Kurniawan, Almas mengajukan uji materi ke MK pada tanggal 3 Agustus lalu. Gugatannya mengusulkan agar syarat capres-cawapres tidak hanya berkaitan dengan usia 40 tahun, melainkan juga melibatkan pengalaman sebagai kepala daerah tingkat kabupaten/kota.