PIKIRAN RAKYAT – Sosok Almas Tsaqibbirru Re A mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) kini tengah disorot lantaran mengajukan gugatan terkait pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut kemudian dikabulkan MK dan membuka peluang Gibran Rakabuming Raka mengikuti Pilpres 2024.
Putra dari Boyamin Saiman ini mengaku mengajukan gugatan tersebut karena menganggumi sosok Gibran Rakabuming Raka. Almas Tsaqibbirru Re A kemudian mengajukan uji materi ke MK pada 3 Agustus 2023, didampingi kuasa hukumnya yang dipimpin Arif Saudi Utomo Kurniawan.
Banyak pihak yang menilai Almas Tsaqibbirru Re A mengajukan gugatan atas permintaan sang ayah, yang merupakan orang dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga. Namun hal itu dibantah oleh mahasiswa akhir jurusan ilmu hukum itu.
“Bapak itu kurang relevan, ini niat saya sendiri aja. Dia gak kasih masukan,” ujar Almas Tsaqibbirru Re A kepada awak media.
Para awak media pun mencecar Almas dan menanyainya soal proses diskusi dengan timnya soal gugatan batas usia capres-cawapres peserta pemilu. Jawabannya pun di luar ekspektasi wartawan, karena Almas tak bisa menjawab dan melontarkan dalih lain.
“Kalau proses diskusi, itu masalah tanggal kayaknya Agustus apa September gitu, kalau masalah hari tanggal pikun saya,” ujar Almas menambahkan.
Mahasiswa ilmu hukum itu mengaku hanya berdiskusi saat melakukan magang di sebuah lembaga hukum. Almas menyatakan tercetusnya ide untuk mengajukan gugatan ke MK timbul saat magang.
“Diskusi sama kuasa hukum lebih tepatnya, kan saya dulu magang di Kartika, jadi banyak diskusi sama orang-orang sana juga, dapat support juga,” ucapnya.