kievskiy.org

Selain Gibran Rakabuming, Ini 26 Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun yang Berpeluang Maju di Pilpres 2024

Ilustrasi Pilpres 2024.
Ilustrasi Pilpres 2024. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia baru-baru ini mengabulkan permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sebelumnya ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan ini membuka peluang bagi kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden pada 2024.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Putusan MK menyatakan bahwa pasal yang menyebutkan calon presiden harus berusia paling rendah 40 tahun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang calon tersebut memiliki pengalaman menjabat melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Berikut adalah daftar 26 kepala daerah yang memiliki peluang untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2024 setelah putusan MK:

Baca Juga: Masih Terkendali, Pj Wali Kota Cimahi Klaim Kenaikan Harga Pangan Tergantung Pasokan dari Daerah Penghasil

  1. Saidi Mansyur - Bupati Banjar, Kalimantan Selatan (Usia: 36 tahun)
  2. Aditya Halindra Faridzky - Bupati Tuban, Jawa Timur (Usia: 31 tahun)
  3. Mochammad Nur Arifin - Bupati Trenggalek, Jawa Timur (Usia: 32 tahun)
  4. Bakhtiar Ahmad Sibarani - Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Usia: 39 tahun)
  5. Ahmad Muhdlor Ali - Bupati Sidoarjo, Jawa Timur (Usia: 32 tahun)
  6. Vandiko Timotius Gultom - Bupati Samosir, Sumatera Utara (Usia: 31 tahun)
  7. Dyah Hayuning Pratiwi - Bupati Purbalingga, Jawa Tengah (Usia: 36 tahun)
  8. Verna Gladies Merry Inkiriwang - Bupati Poso, Sulawesi Tengah (Usia: 40 tahun)
  9. Dendi Ramadhona - Bupati Pesawaran, Lampung (Usia: 40 tahun)
  10. Franc Bernhard Tumangggor - Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara (Usia: 38 tahun)
  11. Muhammad Yusran Lalogau - Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan (Usia: 31 tahun)
  12. Panca Wijaya Akbar - Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Usia: 32 tahun)
  13. Asmin Laura Hafid - Bupati Nunukan, Kalimantan Utara (Usia: 38 tahun)
  14. Dadi Sunarya Usfa Yursa - Bupati Melawi, Kalimantan Barat (Usia: 39 tahun)
  15. Dico Mahtado Ganinduto - Bupati Kendal, Jawa Tengah (Usia: 33 tahun)
  16. Hanindhito Himawan Pramana - Bupati Kediri, Jawa Timur (Usia: 31 tahun)
  17. Rezita Meylani Yopi - Bupati Indragiri Hulu, Riau (Usia: 29 tahun)
  18. Fandi Akhmad Yani - Bupati Gresik, Jawa Timur (Usia: 38 tahun)
  19. Adnan Purichta Ichsan - Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Usia: 37 tahun)
  20. Eistianah - Bupati Demak, Jawa Tengah (Usia: 38 tahun)
  21. Sutan Riska Tuanku Kerajaan - Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat (Usia: 34 tahun)
  22. Gibran Rakabuming Raka - Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah (Usia: 36 tahun)
  23. Erman Safar - Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Usia: 37 tahun)
  24. Pandu Kesuma Dewangsa - Wakil Bupati Lampung Selatan (Usia: 35 tahun)
  25. Emil Elestianto Dardak - Wakil Gubernur Jawa Timur (Usia: 39 tahun)
  26. Muhammad Albarra - Wakil Bupati Mojokerto (Usia: 37 tahun)

Putusan MK ini memberikan dorongan bagi pemimpin muda Indonesia untuk turut serta dalam proses demokrasi nasional, membuka pintu bagi generasi muda untuk berperan aktif dalam politik negara. Pasca-putusan ini, dinamika politik Indonesia di masa mendatang diperkirakan akan semakin beragam dan berwarna.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat