kievskiy.org

Aset Doni Salmanan Disita Negara, Korban Quotex Tuntut Pengembalian Barang Bukti

Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022.
Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022. /Antara/Raisan Al Farisi Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Korban kasus binary option Quotex Doni Salmanan akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. PK dilakukan sebagai upaya mengembalikan barang bukti yang disita negara.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum korban, Nibezaro Zebua. Ia mengatakan, untuk mengembalikan barang bukti kasus investasi bodong Quotex Doni Salmanan, para korban bakal mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Langkah hukum kita saat ini mau barang bukti itu di-PK supaya hak korban ini bisa kembali, barang bukti itu dikembalikan. Kami kuasa hukum berharap di tingkat PK nanti dapat hukum ini bisa bermanfaat bagi para korban," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.

Nibezaro Zebua kemudian membandingkan kasus Doni Salmanan dengan kasus Binomo Indra Kenz. Dalam kasus tersebut, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten. Namun, putusan banding hakim PT Banten mengubah status barang bukti yang semula disita dan dikembalikan kepada negara, diubah menjadi dikembalikan kepada korban.

Baca Juga: Profil Dinan Fajrina, Istri Doni Salmanan yang Setia Menemani

"Kejanggalan hukum dalam kasus Doni Salmanan ini kita bandingkan dengan afiliator lain. Afiliator lain dengan kasus yang hampir sama dengan kasus ini adalah Indra Kenz, di mana Indra Kenz dipenjara 10 tahun dan barang bukti dikembalikan ke korban, tapi Doni Salmanan dipenjara cuma 8 tahun dan barang buktinya disita negara. Artinya terdapat kejanggalan hukum. Menurut kami, kalau kami lihat di sini penerapan hukumnya tidak adil bagi para korban," kata Zebua.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan tingkat pertama soal barang bukti aset investasi bodong Quotex Doni Salmanan yang dikembalikan. Putusan hakim banding kemudian menyatakan aset Doni Salmanan disita negara.

Aset Doni Salmanan berupa barang bukti poin 33 sampai dengan poin 136 adalah yang diketahui disita oleh negara. Barang bukti tersebut mencakup barang mewah, rumah, hingga kendaraan dan uang tunai. Majelis hakim menyatakan barang bukti tersebut didapatkan atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan selama menjadi afiliator platform Quotex.

Vonis atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Doni Salmanan diketok pada Selasa, 21 Februari 2023. Putusan itu tercantum dalam amar petikan vonis PT Bandung di website Mahkamah Agung (MA).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat