kievskiy.org

Hukuman Doni Salmanan Tak Jadi 4 Tahun, Terdakwa Investasi Bodong Dijatuhkan Pidana 8 Tahun

Tersangka penipuan investasi bodong, Doni Salmanan (tengah).
Tersangka penipuan investasi bodong, Doni Salmanan (tengah). /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus investasi bodong opsi biner, Doni Salmanan menerima putusan banding yang baru. Awalnya, sang influencer asal Bandung itu divonis 4 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan putusan PN Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022. Di mana mereka memutuskan untuk menjatuhkan pidana pada Doni Salmanan 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 21 Februari 2023.

Pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Buntut Bandar Narkoba di Sulsel Mengaku Dilindungi Polres, Polisi Periksa Oknum

Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.

Namun Majelis Hakim PT Bandung meyakini Doni Salmanan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim PN Bale Bandung Putuskan Kembalikan Aset Milik Doni Salmanan

Baca Juga: Terendus Kabar Meutya Hafid Gantikan Posisi Menpora, DPP Golkar: Keputusan di Pimpinan Ketum

Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan untuk mengembalikan barang bukti berupa aset milik Doni Salmanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat