kievskiy.org

Putusan Kasus Doni Salmanan Dinilai Tuai Ketidakpuasan Masyarakat, SWI: Bisa Lakukan Upaya Hukum Lainnya

Doni Salmanan.
Doni Salmanan. /Instagram/@donisalmanan

PIKIRAN RAKYAT – Doni Salmanan yang terjerat kasus investasi opsi biner dijatuhi dengan vonis empat tahun penjara.

Berdasarkan keterangan dari Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, Doni Salmanan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Doni Salmanan dinilai sengaja menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian.

Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan tersebut didasarkan pada Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, dikutip pada Selasa, 20 Desember 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan Tak Jadi Dimiskinkan, Reza Arap yang ‘Kena Getah’ Merasa Heran: Bentar, Gimana?

Hakim juga turut mengembalikan aset-aset milik Doni Salmanan yang sebelumnya disita, beberapa di antaranya yaitu uang, kendaraan dan sertifikat rumah.

Menurut hakim, aset yang didapatkan Doni Salmanan saat menjadi affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana, pasalnya, regulasi trading masih dikatakan belum jelas.

Tak hanya itu saja, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung juga tidak mewajibkan Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi dalam kasus tersebut kepada para korban.

Pasalnya, menurut Achmad Satibi, Doni Salmanan tidak terbukti bersalah soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat