kievskiy.org

Hotman Paris Pertanyakan Perbedaan Putusan Vonis Doni Salmanan dan Indra Kenz, Kata Dia: Parah!

Dua terpidana kasus affiliator opsi biner, Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Dua terpidana kasus affiliator opsi biner, Doni Salmanan dan Indra Kenz.

PIKIRAN RAKYAT – Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi putusan majelis hakim PN Bale Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Doni Salmanan, terdakwa penipuan investasi Quotex.

Melalui unggahan di Instagram-nya, Hotman Paris menulis respons singkat terkait pemberian vonis yang berbeda antara kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz.

“What? Why? Parahhhh?,” katanya seolah mempertanyakan putusan tersebut.

 Adapun dalam perkara tersebut, Doni Salmanan dan Indra Kenz sama-sama terlibat kasus affiliator.

Doni Salmanan dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: 2,73 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabodetabek Saat Natal dan Tahun Baru 2023

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni terbukti bersalah dalam kasus trading ilegal aplikasi Qoutex dengan menyebarkan berita menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian korban berdasarkan dakwaan pertama.

Doni Salmanan dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan pertama Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara dalam dakwaan kedua yang diajukan penuntut umum terkait Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU), pemuda asal Soreang, Kabupaten Bandung itu dinyatakan tidak terbukti bersalah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat