kievskiy.org

Vonis Hakim Kasus Doni Salmanan Disorot, Hotman Paris: Amat Parah Hukum Indonesia

Doni Salmanan tak diwajibkan membayar ganti rugi korban senilai Rp17 miliar.
Doni Salmanan tak diwajibkan membayar ganti rugi korban senilai Rp17 miliar. /Instagram/@donisalmanan

PIKIRAN RAKYAT - Keluarnya vonis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung terhadap kasus Doni Salmanan telah mengejutkan publik, termasuk bagi pengacara kondang Hotman Paris.

Hotman Paris menyoroti vonis hakim PN Bale Bandung yang memutuskan mengembalikan seluruh aset milik Doni Salmanan.

Bagi Hotman Paris, vonis hakim PN Bale Bandung terhadap Doni Salmanan memperlihatkan situasi parah tentang kepastian hukum di Indonesia.

Adapun sorotan vonis hakim PN Bale Bandung disuarakan Hotman Paris dalam akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial.

Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Perbedaan Putusan Vonis Doni Salmanan dan Indra Kenz, Kata Dia: Parah!

"Sudah amat parah kepastian hukum di Indonesia," ujar Hotman Paris mengungkapkan reaksinya.

Lebih lanjut, Hotman Paris menyuarakan kode untuk Mahkamah Agung segera melakukan mutasi rekening yang dimiliki hakim PN Bale Bandung itu.

"Mari kita amatin apakah Pimpinan Mahkamah Agung akan lakukan mutasi Hakim?? Nangis aku nasib negeriku ini," ujarnya menguraikan permintaan.

Sebelumnya, Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan yang menjadi terdakwa kasus hoaks investasi, baru-baru ini mendapat vonis hakim dari PN Bale Bandung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat