kievskiy.org

MK Tolak Gugatan Usia Capres dan Cawapres, Sempat Terjadi Interupsi

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Permohonan ini diajukan oleh 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM yang diwakili oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari. 

Para pemohon meminta agar usia capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan dan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Rekam Jejak Gibran Rakabuming, Perjalanan Politik dari Loyang Martabak

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucapnya melanjutkan.

Dalam petitumnya para pemohon menyatakan pasal 169 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

Sesaat sebelum membacakan putusannya, sempat terjadi interupsi dari salah satu kuasa hukum pemohon.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat