kievskiy.org

MA Tolak Kasasi Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumatera Barat Tetap Dihukum Seumur Hidup

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa melihat ke arah wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa melihat ke arah wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. /SIGID KURNIAWAN ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) telah menegaskan putusan hukuman seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra, dalam kasus peredaran dan penjualan narkotika jenis sabu-sabu. Keputusan ini datang setelah upaya kasasi dari pihak Teddy Minahasa ditolak oleh MA.

Hakim Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya, mengumumkan keputusan tersebut pada Sabtu 28 Oktober 2023. Hakim Surya didampingi oleh dua Hakim Agung lainnya, yaitu Hakim Hidayat Manao dan Hakim Jupriyadi.

Putusan ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada tanggal 9 Mei 2023.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Teddy Minahasa Putra pada tanggal 6 Juli 2023.

Baca Juga: Gibran Disebut Pembangkang, Pindah Haluan dan Tak Kunjung Kembalikan KTA

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun Teddy Minahasa Putra memiliki sejumlah hal yang meringankan, seperti tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki prestasi selama menjabat di kepolisian, namun hal-hal tersebut tidak dapat mengurangi hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh MA.

Menurut Hakim, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan memberikan keterangan yang berbelit-belit, serta menikmati keuntungan dari penjualan narkotika ilegal.

Ketua Majelis Hakim Jon Saragih menjelaskan bahwa Teddy Minahasa Putra tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat