kievskiy.org

Black Campaign Tumbuh Subur di Indonesia, Apa Penyebabnya?

Ilustrasi kampanye.
Ilustrasi kampanye. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Menjelang pemilu, praktik black campaign kerap bermunculan khususnya di media sosial. Menurut Undang-Undang Pemilu, black campaign biasanya berkaitan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, sengketa pemilu, dan tindak pidana pemilu.

Perkembangan Black Campaign di Indonesia

Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Wirdyaningsih, S.H., M.H. mengatakan, dulu black campaign dilakukan melalui penyebaran media cetak seperti pamflet, fotokopi artikel, dan lain-lain, yang di dalamnya memuat informasi-informasi negatif pihak lawan. Media cetak ini disebarluaskan kepada masyarakat, yang penyebarannya dilakukan oleh tim sukses maupun simpatisan dari bakal calon legislatif maupun eksekutif.

Saat ini, media sosial dimanfaatkan untuk black campaign. Meski begitu, media cetak pun masih kerap digunakan untuk memfasilitasi black campaign.

Di Indonesia, black campaign masih sering terjadi sebab sulitnya kegiatan itu ditindak. Kesulitannya terletak dalam pengaturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, pasal 249 ayat (4) bahwa pelanggaran kampanye baru dapat ditindak apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: Adu Kemampuan Berbahasa Asing Capres 2024, Prabowo, Anies, atau Ganjar yang Lebih Unggul?

Adanya batas kedaluwarsa yang begitu cepat, yaitu hanya 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu menjadikan pelanggaran tersebut sulit ditindak. Sebab, biasanya Tindakan ini baru dilaporkan kepada Bawaslu setelah melewati batas kedaluwarsa.

Penyebab lainnya, penggunaan media elektronik dalam kegiatan-kegiatan black campaign belum diatur secara lengkap dan memadai oleh undang-undang maupun peraturan terkait pemilihan umum, sehingga pemikiran para penegak hukum belum sampai pada pelanggaran yang dilakukan melalui media dan cara tersebut.

Dilansir dari situs resmi FHUI, Wirdyaningsih mengatakan, hal yang paling sering terjadi adalah adanya beberapa pihak penegak hukum yang memiliki pemikiran bahwa kondisi aman terkendali dapat dicapai apabila laporan pelanggaran pemilu tidak ditindaklanjuti sehingga tidak muncul dimasyarakat dan tidak perlu sampai ada tindak lanjut dari pelanggaran tersebut.

Kondisi ini menunjukkan bahwa ada beberapa pihak penegak hukum kurang berani menindak pelanggaran black campaign yang dilakukan oleh partai-partai, terutama partai-partai besar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat