PIKIRAN RAKYAT - Dalam Daftar Pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), terdapat banyak istilah dalam bentuk singkatan yang kurang familiar. Terutama untuk pemilih baru dari kalangan Generasi Z (Gen Z) yang pertama kalinya ikut serta.
Dilansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, berikut 16 kepanjangan dan arti istilah-istilah terkait daftar pemilih dalam pemilu 2024:
1. DP4
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) adalah data Pemerintah, berisikan data penduduk yang memenuhi syarat sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
2. DP4LN
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri (DP4LN) merupakan data Pemerintah, berisikan data penduduk yang tinggal di luar negeri dan memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
Baca Juga: KPU Kota Cimahi Terima Logistik 6.240 Bilik Suara untuk Pemilu 2024
3. Pemutakhiran Data Pemilih
Merupakan kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.
4. Daftar Pemilih
Data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
5. DPS
Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.
6. DPSHP
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) adalah DPS yang sudah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
Baca Juga: Kapan Pencoblosan Pilpres 2024? Ini Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024