PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengajak agar masyarakat untuk berzakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membantu meringankan korban di Palestina.
MUI mengatakan, bantuan yang disalurkan ke Palestina bisa diambil dari zakat yang dibayar oleh para muzaki karena korban di Palestina masuk ke dalam golongan mustahik.
"Ini terdapat kebutuhan mendesak untuk menolong saudara kita di Palestina. Salah satu bentuk pertolongan melalui penyaluran zakat yang dibayarkan oleh para muzaki di Indonesia untuk kepentingan mustahik (golongan yang berhak menerima zakat) saudara-saudara kita di Palestina," ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap saat ini publik dan lembaga amil zakat (LAZ) dapat berfokus menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk kepentingan pemulihan kesehatan, kebutuhan pokok, dan menjaga eksistensi bangsa dan negara Palestina untuk merdeka.
Baca Juga: Sebut Narasi PDIP Zalimi Gibran Bukan 'Drakor Politik', Golkar: Tak Usah Melankolis
"Secara khusus kami mengimbau saudara-saudara Muslim di Indonesia dapat menyalurkan kewajiban zakatnya untuk kepentingan Palestina," ujarnya.
Potensi Bantuan Indonesia ke Palestina
Asrorun Niam mengatakan potensi zakat di Indonesia per tahun mencapai Rp327 triliun hingga Rp350 triliun.
Dari jumlah tersebut dapat dioptimalkan untuk bantuan ke Palestina.
Baca Juga: Bappilu Golkar Respons Soal Hak Angket: Gimik Politik, Mendegradasi Prabowo dan Gibran