kievskiy.org

Kenapa Pemilih Harus Mencelupkan Jari ke Tinta Ungu saat Pemilu?

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kanan) menunjukkan jarinya usai yang telah dicelup tinta seusai menggunakan hak pilihnya di TPS 008, Gambir, Jakarta, Rabu, 17 April 2019
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kanan) menunjukkan jarinya usai yang telah dicelup tinta seusai menggunakan hak pilihnya di TPS 008, Gambir, Jakarta, Rabu, 17 April 2019 /Antara Antara

PIKIRAN RAKYAT – Pemilu 2024 tinggal menghitung bulan, warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya hak pilih (pemilih) diminta berpartisipasi dengan memberikan suara. Sebagai negara demokrasi, pemilih bebas menentukan pilihannya dengan rahasia.

Hal itu membuat ada banyak bilik di tempat pemungutan suara (TPS) yang disediakan bagi pemilih. Bilik adalah area privasi yang membuat pemilih nyaman menentukan pilihan mereka.

Setelah pemilih memberikan suara, para panitia meminta pemilih untuk mencelupkan jari mereka di tinta ungu. Tak sedikit masyarakat yang kemudian memamerkan tinta ungu di jari mereka, di media sosial.

Bahkan ada sejumlah rumah makan atau pertokoan yang memberikan diskon bagi pembeli yang sudah mendapat tinta ungu cap Pemilu. Lalu apakah simbol dari tinta ungu di Pemilu? Jika tidak mencelupkan jari ke tinta, apa akan mendapat denda?

Sesuai aturan KPU

Tindakan mencelupkan jari ke tinta ungu ternyata peraturan mutlak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun makna tinta ungu adalah sebagai penanda bahwa kita sudah berpartisipasi memberi hak suara dalam pemilu.

Selain itu, tinta juga merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara. Tinta yang digunakan di Pemilu bahkan tak main-main, karena harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan KPU.

Pihak KPU mengungkapkan tinta yang sesuai kriteria adalah tinta yang aman dan nyaman bagi pemakainya, dalam hal ini adalah pemilih di Pemilu. Adapun syarat kedua adalah tinta tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit.

Syarat yang ketiga adalah tinta harus dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tinta yang dipakai juga harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium, perguruan tinggi, atau swasta yang terakreditasi.

Tinta ungu di Pemilu juga harus mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, tinta juga harus memiliki daya tahan atau lekat paling kurang selama enam jam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat