kievskiy.org

Berapa Dapil dan Jumlah Kursi Anggota DPR di Pemilu 2024? Simak Pengertian, Penetapan, dan Jumlahnya

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah akan menggelar pemilihan umum (Pemilu) serentak pada 2024. Dalam agenda demokrasi lima tahunan ini, masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR dan DPRD.

Dalam mengatur jalannya pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi di legislatif.

Pengertian Dapil

Melansir laman KPU, dapil adalah kecamatan atau kumpulan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk menjadi kesatuan wilayah atau daerah berdasarkan jumlah penduduk. Tujuannya untuk menetapkan alokasi kursi yang menjadi dasar dalam mengajukan calon oleh pimpinan partai politik dan menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih.

Baca Juga: 11 Larangan Bagi ASN Selama Pemilu 2024 Lengkap Dengan Daftar Sanksi: Mulai Teguran hingga Diberhentikan

Dapil dianggap sangat krusial dalam pelaksanaan pemilu. Pasalnya, dapil merupakan tempat para caleg untuk berkontestasi atau meraih suara.

Biasanya, penamaan dapil pada daerah pemilihan provinsi menggunakan kode angka romawi. Misalnya, Jawa Barat I, Jawa Barat II, Jawa Barat III, dan sebagainya.

Berapa jumlah dapil dan jumlah kursi anggota dewan di Pemilu 2024?

Dilansir dari laman KPU, saat ini sudah ditetapkan jumlah dapil dan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Berikut jumlahnya:

Baca Juga: Daftar Dapil Pemilu 2024 di Jawa Barat, Pemilih Muda Wajib Tahu

  • DPR: 84 dapil dan 580 kursi
  • DPRD Provinsi: 301 dapil dan 2.372 kursi
  • DPRD Kabupaten/Kota: 2.325 dapil dan 17.510 kursi

Total: 2.710 dapil dan 20.462 kursi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat