kievskiy.org

Pemilih Belum 17 Tahun Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Ilustrasi pemilih muda di Pemilu 2024.
Ilustrasi pemilih muda di Pemilu 2024. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Umum (Pemilu) dijadwalkan akan serentak digelar pada 14 Februari 2024. Salah satu syarat untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024 adalah berusia minimal 17 tahun.

Pemilih pada Pemilu 2024 juga akan didominasi oleh pemilih muda berusia 17 hingga 40 tahun, atau sekitar 53-55 persen dari total jumlah pemilih.

Kendati demikian, pemilih yang belum berusia 17 tahun ternyata bisa ikut nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Syarat itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Pemilu 2024: Kampanye di Luar Jadwal? Hati-hati Bisa Dipidana hingga Denda Jutaan Rupiah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa pemilih harus berusia genap 17 tahun pada hari pencoblosan. Sementara pemilih berusia di bawah 17 tahun bisa ikut nyoblos jika sudah menikah atau pernah menikah.

"Belum 17 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin," ujarnya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta pada 7 Juli 2023 lalu.

Jika pemilih berusia di bawah 17 tahun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka mereka memerlukan Kartu Keluarga (KK) untuk memvalidasi data.

Baca Juga: Berapa Jumlah Partai Politik Peserta Pemilu 2024? Berikut Daftar dan Nomor Urutnya

"Buktinya karena memang KTP pasti belum punya, kita ambil kebijakan berdasarkan koordinasi dengan pemerintah. Data yang digunakan adalah KK," kata Hasyim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat