kievskiy.org

Berapa Jumlah Partai Politik Peserta Pemilu 2024? Berikut Daftar dan Nomor Urutnya

Ilustrasi bendera partai politik di Indonesia.
Ilustrasi bendera partai politik di Indonesia. /ANTARA/Ampelsa

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan partai politik yang akan menjadi peserta pada Pemilu 2024. Awalnya sebanyak 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh akan telah ditetapkan sebagai peserta.

Penetapan 23 partai politik peserta Pemilu 2024 dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024  pada 14 Desember 2022.

Penetapan partai politik ini awalnya sempat terjadi gugatan dari Partai Ummat yang awalnya tidak diterima sebagai peserta karena tidak memenuhi verifikasi faktual. Namun, pada akhirnya, partai binaan Amien Rais itu lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai salah satu peserta pada Pemilu mendatang pada rapat pleno selanjutnya di tanggal 30 Desember 2022.

Adapun pengundian nomor urut partai politik digelar KPU pada 14 Desember 2022, sebelum Partai Ummat ditetapkan jadi peserta. Pada pengundian nomor urut ini, partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

Baca Juga: 10 Larangan Pose Foto ASN Jelang Pemilu, Salah Satunya Gaya Sejuta Umat

Dari 9 partai yang memenuhi ambang batas parlemen di Pemilu 2019, hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ingin melakukan pengundian nomor urut baru. PPP kemudian mengikuti proses pengundian bersama dengan 8 partai lainnya, yaitu Perindo, PBB, PKN, Partai Garuda, Partai Gelora, Hanura, PSI, dan Partai Buruh. Selain partai nasional, KPU juga menggelar pengundian nomor urut untuk partai lokal Aceh.

Sementara itu, 8 partai lain yang memenuhi ambang batas parlemen Pemilu 2019 memutuskan tidak mengikuti undian. Antara lain PDIP, PKB, Gerindra, NasDem, Demokrat, PAN, PKS, dan Golkar.

Daftar partai politik dan nomor urutnya di Pemilu 2024

Baca Juga: Berapa Jumlah Saksi di TPS pada Pemilu 2024 dan Apa Saja Tugasnya?

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum. Dalam keputusan lanjutan, KPU juga menetapkan Partai Ummat menempati nomor urut 24 melalui Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat