kievskiy.org

Kaget KPU Digugat Rp70,5 Triliun, Sekjen Gerindra Serahkan Proses Gugatan ke Pengadilan

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani terkejut dengan informasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat senilai Rp70,5 triliun oleh dosen bernama Brian Demas Wicaksono terkait pendaftaran pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Banyak amat," ucap Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Meski demikian, Muzani enggan berbicara banyak soal gugatan yang berproses di peradilan itu. Gerindra, kata Muzani, menyerahkan hal itu pada putusan pengadilan.

"Nah karena itu sudah ranah pengadilan saya serahkan," tuturnya.

Baca Juga: Gagal Berangkat Umrah, Ratusan Jemaah di Sukabumi Mengaku Kecewa dan Malu

Demokrat Hormati Adanya Gugatan ke KPU

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menghormati adanya gugatan ke KPU senilai Rp70,5 triliun terkait pendaftaran pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Demokrat yang juga bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) membiarkan hal itu berproses di ranah hukum.

"Kita menghormati hak hukum penggugat. Kita juga serahkan sepenuhnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Kamhar kepada wartawan.

Demokrat enggan berspekulasi mengenai gugatan itu. Kamhar mendorong semua pihak menunggu perkembangan gugatan itu di peradilan.

"Jadi kita tunggu saja perkembangannya. Negara ini negara hukum, hukum lah yang menjadi panglima," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat